TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetio menegaskan sanksi untuk anggota DPRD yang terlibat tindak pidana korupsi diserahkan kepada partainya masing-masing.
Dia menyebut biasanya anggota yang korupsi akan dipecat oleh partainya.
"(Keputusan) Itu internal mereka. Tapi kalau memang ada kasus seperti ini pasti ada pemecatan, dan itu komitmen partai politik," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).
Prasetio mengaku belum mengetahui alasan Sanusi ditangkap KPK.
Bahkan dia menyebut baru tahu dari media massa kalau Sanusi ditangkap KPK pada Kamis (31/3/2016) malam.
Karena belum tahu, Prasetio enggan berkomentar banyak.
Dia tengah mengikuti prosesi hukum dan akan berkomentar setelah mendapat keterangan resmi dari KPK.
"Sampai sekarang saya belum tahu permasalahan yang sebenarnya apa. Permasalahannya masih ngambang, ini permasalahan yang mana," katanya.
Sebelumnya, enam orang dibawa ke kantor KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (31/3/2016) malam.
Tiga penyidik KPK dan sejumlah orang yang ditangkap datang menumpang sedan Jaguar berwarna hitam.
Tiga penyidik KPK dan Sanusi yang mengenakan batik terlihat keluar dari mobil Jaguar hitam berplat nomor B 123 RX miliknya.
Di dalam bagasi mobil mewah tersebut terdapat dua tas berukuran besar.
Diduga tas tersebut merupakan barang bukti. Tak berselang lama, setelah kedatangan sebuah minibus masuk ke dalam basement KPK dengan empat penumpang.
Ketua KPK Agus Rahardjo melalu pesan singkat membenarkan bahwa KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan.
Namun ia menolak menjelaskan nama-nama orang yang ditangkap.