Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamulano (DPA) dan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA), serta Marudut dari pihak swasta.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan KPK lewat operasi tangkap tangan di sebuah Hotel Best Western, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016).
Ketiganya ditangkap usai serah terima uang senilai 148. 835 Dolar Amerika yang terdiri dari 1.487 pecahan 100 dolar, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan sepuluh dolar dan lima lembar pecahan satu dolar.
"Setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah US Dolar 148. 835," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, pemberian uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana koruspi pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.