Laporan wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya (Persero) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tiga tersangka tersebut adalah Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
"DPA dan MRD ditahan di Rutan KPK. Sedangkan SWA ditahan di Rutan Polres Jaksel," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Saat digelandang ke mobil tahanan, para tersangka tersebut diam seribu bahasa. Sembari berusaha menutupi wajahhnya menggunakan map, mereka menutup mulutnya rapat-rapat terkait suap terebut.
Sebelumnya, Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang, kemarin pagi.
Marudut adalah adalah perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.
Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi dari unsur Kejati DKI Jakarta.
Dua saksi tersebut adalah Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.(*)