News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Pengacara Sanusi: Orang yang Ada di BAP, Besok Akan Dipanggil KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krisna Murti, kuasa hukum Sanusi mengatakan kliennya Senin besok (4/4/2016) akan menjalani pemeriksaan di ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kliennya akan datang ke KPK untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎"Besok ke KPK, ada yang kita masukan BAP,‎" ujarnya, Minggu (3/4/2016).

Selain kliennya menurut Krisna, sejumlah orang akan‎ dipanggil KPK.
Mereka yang dipanggil adalah orang yang tercantum dalam BAP Sanusi saat pertema kali diperiksa setelah operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (31/3/2016) malam.

tetapi Krisna enggan membeberkan siapa saja orang yang akan dipanggil KPK terkait kasus yang melilit kliennya tersebut.

‎"Yang jelas yang saya tahu apa yang ada di BAP besok dipanggil KPK," ucapnya.

Sanusi ditahan di rutan Mapolrestro Jakarta Selatan setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis (31/3/2016).

Ia diduga menerima uang lebih Rp 1 miliar dari pihak PT Agung Podomoro Land Tbk.

Penerimaan uang itu merupakan yang kedua dengan keseluruhan jumlah penerimaan sebesar Rp 2 miliar.

Uang itu diduga sebagai pemulus sejumlah poin dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang digodok di DPRD DKI Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta yang juga melibatkan peran perusahaan pengembang.

Kedua raperda itu adalah Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini