Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krisna Murti, kuasa hukum Sanusi mengatakan kliennya Senin besok (4/4/2016) akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kliennya akan datang ke KPK untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Besok ke KPK, ada yang kita masukan BAP," ujarnya, Minggu (3/4/2016).
Selain kliennya menurut Krisna, sejumlah orang akan dipanggil KPK.
Mereka yang dipanggil adalah orang yang tercantum dalam BAP Sanusi saat pertema kali diperiksa setelah operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (31/3/2016) malam.
tetapi Krisna enggan membeberkan siapa saja orang yang akan dipanggil KPK terkait kasus yang melilit kliennya tersebut.
"Yang jelas yang saya tahu apa yang ada di BAP besok dipanggil KPK," ucapnya.
Sanusi ditahan di rutan Mapolrestro Jakarta Selatan setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis (31/3/2016).
Ia diduga menerima uang lebih Rp 1 miliar dari pihak PT Agung Podomoro Land Tbk.
Penerimaan uang itu merupakan yang kedua dengan keseluruhan jumlah penerimaan sebesar Rp 2 miliar.
Uang itu diduga sebagai pemulus sejumlah poin dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang digodok di DPRD DKI Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta yang juga melibatkan peran perusahaan pengembang.
Kedua raperda itu adalah Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.