News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Jadwalkan Periksa Anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto Terkait Kasus Kredit Bank Mandiri

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Dewanto

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (5/4/2016), mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto.

Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan terkait peranannya sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta (PT. TSS) atas dugaan korupsi dalam penurunan akta kredit dari Bank Mandiri.

"Betul namanya (Wahyu), terkait di (kasus) kredit Bank Mandiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dihubungi, Senin (4/4/2016).

Berdasarkan salinan undangan dari Kejaksaan Agung dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana, kader Partai Hanura itu diagendakan menjalani pemeriksaan pada 09.00 WIB.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Wahyu masih belum hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan milik Wahyu Dewanto, PT. TSS, pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2015 terkait perngajuan kredit untuk pembangunan hotel di Bali.

PT. TSS diduga melakukan pelanggaran perjanjian kredit karena tidak melaksanakan pembangunan sebagai syarat.

Wahyu Dewanto pada kesempatan lain pernah mencuat namanya karena beredarnya surat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sidney, Australia, yang mengunakan kop Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat itu meminta Wahyu beserta keluarga yang hendak plesir ke Negeri Kangguru itu diberi fasilitas berupa akomodasi dan transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini