News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK: Tidak Ada Inisial S yang Dicegah ke Luar Negeri

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha bersama juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap pegawai Mahmakah Agung (MA), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penundaan salinan putusan kasasi serta menyita uang Rp 400 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada seseorang berinisial S yang diminta untuk dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang melibatkan M Sanusi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan bahwa ada seseorang berinisial S yang diminta untuk dicegah ke luar negeri oleh KPK.

"Bahwa sampai saat ini, KPK hanya meminta pencegahan untuk dua nama, pertama Sugianto Kusuma dan yang kedua, Ariesman Widjaja, yang pada Jumat lalu sudah menyerahkan diri ke KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Adapun Sugianto Kusuma atau Aguan Sugianto merupakan Chairman Agung Sedayu Group. Ia diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan penyidik dalam kasus yang tengah didalami KPK.

Sementara itu, Ariesman Widjaja merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta.

"Belum ada inisial S yang dicegah ke luar negeri. Permohonan KPK ke Imigrasi hanya untuk dua orang tadi," kata Yuyuk.

(Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini