News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Operasi Bersinar, Ditjen Bea Cuka Amankan 57,2 Kg Narkotika

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas membawa tersangka usai pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2015). Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 94 kilogram dan ekstasi 112.189 butir serta soda api seberat 300 kg dengan perkiraan omzet Rp206 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan menyita 57,2 kilogram berbagai jenis narkotika.

Barang haram itu hasil Operasi Bersinar yang dimulai sejak 15 sampai 31 Maret 2016.

"Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo perang terhadap kejahatan narkoba," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Heru menjelaskan, Presiden Jokowi memerintahkan terus menggelar Operasi Bersinar dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pihak Ditjen BC melibatkan seluruh Kantor Unit Bea Cukai guna memfokuskan terhadap daerah rawan penyelundupan narkoba di Indonesia.

Tercatat delapan Kantor Unit BC menindak peredaran narkoba yakni KPU Tipe C Soekarno-Hatta sebanyak enam kasus, KPU Tipe B Batan (lima kasus), KPPBC TMP Jakarta (dua kasus) dan KPPBC Tanjung Balai Karimum (dua kasus).

KPPBC TMP Bandung (satu kasus), KPPBC TMP Medan (satu kasus), KPPBC TMP Pinang (satu kasus) dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru (satu kasus).

Petugas menyita barang bukti kristal bening diduga Methampetamine 52.922,36 kg, ekstasi (3.995,00 kg), hashish (320 gram), Kethamine (6 gram) dan ganja (19,84 gram).

Sehingga total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 57.263,2 gram narkotika senilai Rp81,2 miliar dengan 18 tersangka.

Para tersangka berasal dari Tiongkok berjumlah dua orang, Iran (dua orang), Malaysia (dua orang), Peranci (satu orang) dan Indonesia (11 orang).

Dari kurun waktu tiga bulan, jajaran Ditjen Bea Cukai mengungkap 90 kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 244,6 kg atau senilai Rp488 miliar.

Lebih lanjut Heru mengungkapkan para tersangka menjalankan berbagai modus antara lain menyembunyikan di dalam tubuh dan mengirim melalui jasa paket.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini