News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Politisi PKS: Mau Dikuliahkan Sampai S-3 Pun, Fahri Hamzah Nggak Bisa Diubah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tubagus Soemandjaja mengatakan, partainya tidak mempunyai pilihan selain memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian.

Pemecatan diputuskan karena PKS mempunyai aturan agar anggotanya menjaga kesantunan dan tidak bersikap berlawanan dengan kebijakan partai.

Baca Juga : PKS Senang Jika Fahri Hamzah Ditampung Partai Lain

Sementara itu, Fahri justru mempunyai sikap kritis yang kerap membuatnya bicara provokatif dan bertentangan dengan garis kebijakan PKS. Sikap Fahri itu, kata dia, tidak bisa diubah.

"Dikuliahin sampai S-3 juga, dia enggak bisa diubah. Cuma ini partai punya aturan harapan, dan enggak semua aturan tertulis. Ada aturan yang disepakati bersama," kata Soemandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2016).

Soemandjaja menjadi salah satu politisi PKS yang terlibat langsung proses pemecatan Fahri. Sebagai mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dia ikut dihadirkan saat Fahri disidang oleh PKS.

Fahri yang saat itu diminta mundur dari Wakil Ketua DPR menolak karena khawatir akan ada kocok ulang, dan PKS akan kehilangan kursi.

Namun, Soemandjaja memberikan kepastian bahwa tak ada kocok ulang jika Fahri mundur. Soemandjaja juga sempat diminta untuk merancang surat pengunduran diri Fahri.

Namun, Fahri menolak menandatangani surat itu. Setelah melewati proses di Badan Penegak Disiplin Organisasi dan Majelis Takhim PKS, Fahri pun akhirnya dipecat dari partai tersebut.

"Saya sebenarnya saat itu menangis. Saya sangat dekat dengan Fahri. Saya kenal Fahri saat awal-awal di UI. Mungkin saya orang yang banyak ngobrol berdua dengan beliau," kata Soemandjaja.

Meski dipecat, pimpinan DPR berpendapat bahwa keputusan PKS itu tidak bisa langsung dieksekusi. Pasalnya, Fahri melawan lewat jalur hukum.

Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Penulis : Ihsanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini