TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja membantah telah menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar, justru balik mempertanyakan asal Rp 2 miliar seperti yang selama ini diberitakan.
"Oh enggak ada suap Rp 2 miliar. Dimana itu dapat angka?" kata Adardam saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Adardam mengaku tidak ada suap yang diserahkan kliennya kepada Sanusi terkait Reperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Akan tetapi, ketika ditanya mengenai uang Rp 2 miliar seperti yang dirilis KPK, Adardam enggan membahasnya.
"Enggak nggak enggak betul. Supaya lebih enak nanti kita tunggu di persidangan aja. Nanti kalau saya bantah terus jadi polemik di media," kata dia.
Adardam berjanji dalam waktu ini pihaknya dalam waktu dekat akan membeberkan sangkaan KPK kepada kliennya itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Ariesman, Ibnu Akhyat sempat mengakui mengenai penyerahan uang Rp 2 miliar itu dan diserahkan dua kali.
Namun, Ibnu tidak menjawab mengenai peruntukan uang tersebut.
"Soal itu karena nggak terungkap di BAP (berita acara pemeriksaan jadi saya nggak bisa (jelaskan). Dengan adanya uang Rp 2 miliar diserahkan. Itu aja," kata Ibnu pekan lalu di KPK.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.