TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lazismu melalui Rakornas di tahun ini berupaya mewadahi isu-isu yang berkembang dalam khazanah zakat kontemporer.
Salah satunya merespon regulasi perzakatan tersebut dan menajamkan program dan kegiatan Lazismu dalam skala nasional (157 jejaring Lazismu) serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang dicanangkan dapat langsung memberi dampak sosial-spiritual kepada umat Islam khususnya.
Maka untuk mewujudkannnya adalah mengambil langkah-langkah pembahasan strategis dalam pola komunikasi dan sinergitas antara Muhammadiyah sebagai civil society dengan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) baik di pusat maupun daerah dalam bingkai Rapat Koordinasi Nasional.
Pada Rakornas ini, Lazismu mengambil tema: Reposisi Lazismu sebagai Amil Zakat Nasional Berkemajuan. Rapat Kerja ini dilaksanakan pada tanggal: 7 – 9 April 2016 di The Sun Hotel, Sidoarjo, Jawa Timur. Insyaallah pembukaan rakornas dihadiri Kementerian Agama RI, yang dihadiri oleh Dr H Tarmizi, MA, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimas Islam, DR H Haedar Nashir, MSi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr H Soekarwo, SH, MHum Gubernur Jawa Timur, Prof DR Bambang Soedibyo, Ketua Baznas, Drs Hajriyanto Y. Thohari, MA, Ketua Bidang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, DR KH Saad Ibrahim, MA Ketua Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, dan sejumlah tokoh lainnya
Selain itu, materi tentang Fikih Zakat Kontemporer akan diisi oleh Dewan Penasihat dan Badan Pengurus Lazismu. Badan pengurus Lazismu, sebelumnya telah memberikan arahan terkait agenda Lazismu 2016, bahwa dalam menyusun program kerja dan kegiatan di tahun 2016.
Penajaman komunikasi dan sinergisitas dengan program nasional dalam lima tahun ke depan perlu diimbangi dengan kebijakan kelembagaan yang sistematis dan “seragam” dari Pimpinan Muhammadiyah di tingkat daerah mengenai keberadaan Lazismu.
Ketua Badan Pengurus Lazismu, Hilman Latief, menekankan pentingnya legalitas formal.
“Mulai tahun 2016 sampai 2020, diharapkan bahwa Pimpinan Daerah dan Cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia mengkonsolidasikan keberadaan Lazismu. Tentunya dengan memberikan dukungan kelembagaan secara legal formal di internal Muhammadiyah”, kata Hilman.
Dalam rakornas ini, Hilman menjelaskan bahwa reposisi lazismu, sebagai lembaga yang secara resmi mewakili ormas Islam Muhammadiyah dalam pengelolaan dana-dana zakat, infak dan sedekah, perlu melakukan reposisi dengan melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi zakat di Indonesia.