TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pembayaran uang tebusan untuk membebaskan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina itu diserahkan keputusannya kepada perusahaan.
Menurutnya, pemerintah tidak akan turut campur mengenai rencana pemberian uang tebusan itu.
"Pemerintah tak mengikuti pembayaran tebusan. Itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemerintah tak ikut campur," ujar Badrodin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).
Menurutnya lantaran konstitusi Filipina tidak memperbolehkan pasukan negara asing melakukan operasi militer di wilayah hukumnya, maka pembebasan sandera dipercayakan sepenuhnya kepada militer Filipina.
"Untuk pasukan kita tidak memungkinkan oleh konstitusi Filipina untuk melakukan aksi di wilayah teritorial Filipina. Oleh karena itu kita percayakan bahwa pembebasan sandera itu dilakukan otoritas di Filipina apakah itu militer atau unsur yang lain‎," katanya.
Sebelumnyak kelompok separatis Abu Sayyaf yang membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, sejak rabu (23/3/2016) lalu masih menyekap 10 ABK kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayarab 8 April lalu.