TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 ikat uang senilai Rp 100 ribu terbungkus rapi dalam dua buah koran yang diisolasi berwarna coklat dan digabungkan dalam satu plastik hitam.
Satu ikat uang tersebut bernilai Rp 10 juta.
"Uang ini merupakan dana yang diberikan oleh lima petugas Densus 88 kepada istri Siyono, Suratmi dan kerabatnya yang masing masing menerima Rp 50 juta," ungkap Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani di kantornya, Jakarta, Senin (11/4/2016).
10 ikat uang tersebut baru pertama kalinya dibuka di publik karena dirasa penting untuk diberitahu kepada masyarakat sebagai bentuk pelajaran dan informasi apa yang dilakukan Densus 88 kepada keluarga Siyono.
"PP Muhammadiyah dan Komnas HAM telah menerima uang ini tidak lama setelah kematian Siyono terjadi. Tapi kami menolak untuk menerima, tapi Suratmi (Istri Siyono,-red) meminta kami untuk membukanya ke publik," kata Siane.
Uang tersebut menurut pengakuan Suratmi diberikan untuk mengurus pemakaman Siyono dan uang hibah untuk keluarga dan diberikan kepada Suratmi pada saat petugas menjemputnya untuk menjenguk Siyono di rumah sakit.
Menurut Siane, kenyataannya, Siyono yang selama ini diduga teroris oleh Densus 88 harus meninggal secara tidak wajar tanpa pengadilan yang jelas.
Belum ada rencana uang tersebut akan digunakan untuk apa atau dikembalikan kepada siapa.
Pasalnya Komnas HAM dan juga PP Muhammadiyah yang mengawal kasus Siyono akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai hal itu.
"Nanti. Kami rapatkan dulu. Belum ada rencana mau kami kembalikan kemana atau diberikan ke siapa," kata Siane.