News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Kata Hary Tanoe, Kasusnya Tidak Berpengaruh ke Saham Smartfren

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada pers usai diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (11/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku tidak memperhatikan lagi aktivitas perusahaan PT. Mobile 8 Telecom yang kini telah berganti nama menjadi PT. Smartfren Telecom Tbk.

Dia mengaku tidak tahu adanya dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile 8 berdampak atau tidak pada penjualan harga saham Smartfren.

Menurut Hary Tanoesoedibjo, PT. Smartfren Telecom Tbk merupakan perusahaan kecil yang perubahan harga sahamnya tidak terlalu berdampak atas adanya kasus hukum.

"Angkanya kecil, Smartfren itu kan perusahaan kecil tidak ada pengaruhnya sama sekali," kata Hary Tanoesoedibjo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Nama PT. Mobile 8 Telecom kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menduga ada korupsi di perusahaan itu.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8.

Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini