News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Kejaksaan Agung Akan Periksa Lagi Hary Tanoe

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARY TANOE DI PRIKSA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (17/3/2016). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom Tahun Anggaran 2007-2009. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo.

Pemeriksaan lanjutan Hary Tanoesoedibjo, jelas Arminsyah, untuk memberikan penjelasan soal perannya sebagai komisaris perusahaan telekomunikasi tersebut.

Mengenai waktu pemanggilan ulang Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa, Jampidsus belum mau menyebutkan.

"Nanti, lihat kepentingan dan kesibukan kami. Yang jelas masih kami perlukan kesaksiannya," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Pada pemeriksaan kali kedua ini, Ketua Umum Partai Perindo ditanyai 21 pertanyaan selama lebih dari empat jam hingga sekitar 17.00 WIB.

"Dia masih banyak tidak tahu atau lupa, (alasannya) karena banyak (unit usahanya)," kata Arminsyah.

Pernyataan itu serupa dilontarkan Hary pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016). Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, sempat membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini