News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Akan Cek Regulasi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melakukan pengecekan terhadap regulasi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga memastikan pihaknya melakukan review lapangan terkait megaproyek tersebut.

"Kami akan cek lagi keseluruhan regulasinya, termasuk otoritas, prosedur dan terminologi dan anggapan-anggapan dari masing-masing. Jadi regulasinya di review kemudian substansinya," kata Siti di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Selain itu, Siti mengatakan pihaknya akan melihat Pembahasan Perda dan Tata Ruang atau zonasi proyek reklamasi itu. Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi.

"Saya akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk ini," tuturnya.

Tahap berikutnya, Siti akan melakukan pemeriksaan merujuk pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Rencananya, tanggal 18 April mendatang, Kemen LHK bakal memeriksa sekaligus mereview semua dokumen terkait proyek tersebut.

"Nanti tanggal 18 April seluruh dokumen rewiew kita kita serahkan dan tanggal 20 April kita akan rapat kerja lagi bersama tiga gubernur," ujarnya.

Sedangkan Dirjen Planologi dan Tata Ruang Kementerian LHK San Afri Awan mengatakab pihaknya akan melihat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami baru mau mengkajinya melakukan review terkait hal itu. Kami enggak buat, yang buat daerah. Amdal itu dibuat oleh pemrakarsa. Yang menilainya itu badan lingkungan hidup daerah," tuturnya.

Afri menuturkan pihaknya akan menelusuri apakah terjadi pelanggaran pada Pasal 73 UU tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup

"UU nomor 73 itu memastikan kalau ada pelanggaran hukum dan ada dampak luas maka kami akan ambil tindakan," imbuh Afri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini