TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI), hingga kini masih disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf, di Filipina Selatan.
Mereka masih menunggu uang tebusan sebesar 50 juta Peso, atau sekitar Rp 14,3 miliar.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih mengupayakan membebaskan 10 WNI melalui jalur dialog.
Ia yakin para sandera bisa dibebaskan dengan cara tersebut.
"InsyAllah," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, usai menghadiri Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (10/4/2016).
Soal permintaan uang tebusan, Wakil Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tebusan kelompok Abu Sayyaf.
Namun bila perusahaan kesepuluh WNI tersebut berniat memenuhi tebusan tersebut, pemerintah tidak bisa melarang.
Namun pemerintah juga tidak akan memfasilitasinya.
"Tentu kita tidak bisa larang, tapi Pemerintah tidak memfasilitasi itu," katanya.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pembayaran uang tebusan untuk membebaskan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filiphina itu diserahkan keputusannya kepada perusahaan.
Menurutnya Pemerintah tidak akan turut campur mengenai rencana pemmberian uang tebusan itu.
"Pemerintah tak mengikuti pembayaran tebusan. Itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemerintah tak ikut campur," ujar Badrodin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).
Menurutnya lantaran konstitusi Filiphina tidak memperbolahkan pasukan negara asing melakukan operasi militer di wilayah hukumnya, maka kata Badrodin pembebasan sandera dipercayakan sepenuhnya kepada militer Filiphina.
"Untuk pasukan kita tidak memungkinkan oleh konstitusi Filipina untuk melakukan aksi di wilayah teritorial Filiphina. Karena itu kita percayakan bahwa pembebasan sandera itu dilakukan otoritas di Filiphina apakah itu militer atau unsur yang lain‎," katanya.
Sebelumnyak kelompok separatis Abu Sayyaf membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, Rabu (23/3/2016).
Kelompok bersenjata tersebut pun menyandera 10 ABK yang merupakan WNI.
Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayarab 8 April lalu. (Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso/ Taufik Ismail)