News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana BPJS

Ojang Sohandi Resmi Dipecat Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Subang

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Subang Ojang Suhandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat Tubagus (TB) Hasanuddin memastikan, Ojang Sohandi resmi dipecat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Subang.

Pemecatan ini dilakukan terkait status Ojang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Per hari ini, yang bersangkutan Ojang Suganda resmi dipecat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang. Yang bersangkutan telah membuat malu para kader yang sudah melakukan kinerja dengan baik," Hasanuddin menegaskan, Selasa (12/4/2016).

Hasanuddin menegaskan kembali, dalam setiap kesempatan seluruh kader partainya baik yang di legislatif maupun yang menjabat sebagai kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota sudah kerap diingatkan untuk tidak melakukan tindakan korupsi maupun narkoba.

"Baik di kongres, rakernas, rakerda, yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum kami Ibu Megawati, seluruh kader  dilarang melakukan korupsi dan memakai narkoba. Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka resmi kita pecat. Segera kita cari penggantinya sebagai pelaksana harian (Plh)," Hasanuddin menegaskan kembali.

"Minggu lalu, dalam rapat di DPD kita juga sudah ingatkan untuk tidak terlibat menggunakan uang rakyat dengan cara tidak baik, " tegas Hasanuddin lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ojang Sohandi yang tak lain Bupati Subang ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang, Jawa Barat. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan dalam kasus ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang pada tahun 2014 lalu. Adapun, terdakwa dalam kasus ini adalah Jajang Abdul Kholik (JAH) yang kasusnya disidangkan di PN Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini