TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengajak pengurus PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung ke kubu Romahurmuziy dan melupakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ajakan Yasonna itu melanggar hukum.
Menurut Margarito, ajakan Yasonna tak menjadikan hukum sebagai panglima atas permasalahan, melainkan lebih pada memanfaatkan situasi untuk menguntungkan satu pihak.
Pasalnya, menurutnya, ajakan Menkumham itu telah mengkangkangi hukum, yakni putusan MA.
"(Ajakan itu) Sudah pasti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Di UU itu dinyatakan (keputusan Menkumham) memenuhi asas legalitas," kata Margarito di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Margarito menuturkan, putusan MA ialah putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan final.
Seharusnya, Menkumham memakai dasar itu untuk menyelesaikan konflik di internal PPP.
"Putusan MA adalah hukum. Maka Menkumham menggunakan putusan hukum itu sebagai dasar," ujarnya.
Margarito pun menyarankan apabila ke depannya Menkumham tetap mengesahkan kepengurusan Muktamar islah yang memenangkan Romi dengan melupakan putusan MA, maka Djan harus melakukan upaya hukum.
"Kalau nanti hasil muktamar kemarin disahkan oleh Kemenkumham, Djan memperkarakan ke pengadilan PTUN. Kalau nanti Kemenkumham sampai mengesahkan SK (Muktamar islah)," ujarnya.