TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPD RI menghendaki pimpinan menandatangani rancangan tata tertib yang telah disepakati pada sidang luar paripurna biasa DPD tanggal 15 Januari 2016.
Dalam rancangan tatib yang disepakati pada sidang paripurna luar biasa DPD antara lain menghendaki masa jabatan pimpinan selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi belum ditandatanganinya rancangan Tatib hasil rapat paripurna 15 Januari 2016 itu, Ketua DPD Irman Gusman menganggap bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar perundang-undangan atau bermasalah.
"Menyikapi belum ditandatanganinya rancangan Tatib tersebut, Pimpinan DPD RI mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan dan PPUU (Panitia Perancang Undang Undang) untuk melakukan penyempurnaan atas rancangan Tatib DPD," kata Irman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Senator asal Sumatera Barat itu menuturkan, dari telaah para ahli hukum tata negara, diidentifikasi sejumlah pasal yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang apabila Pimpinan DPD menandatangani rancangan Tatib yang dianggap masih berpotensi bermasalah.
"Pimpinan DPD mengajukan permohonan pertimbangan atau nasihat hukum kepada Mahkamah Agung. MA dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan," ujarnya.