TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR RI Michael Wattimena terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Politikus Partai Demorkat itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Damayanti sendiri menyebutkan Wattien ikut kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram bersama 19 anggota Komisi V lainnya. Wattimena sendiri telah hadir di KPK.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.