News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Mattalitti Tersangka Lagi dan Paspor Dicabut

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball

Tribunnews.com, SURABAYA - Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun status La Nyala dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pemblokiran paspor tidak ikut dicabut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebaliknya Kejati Jatim justru menjaring La Nyalla jadi tersangka lagi. Selain itu permohonan kejaksaan terhadap pencabutan paspor La Nyalla dikabulkan Ditjen Imigrasi.

Tak pelak tim kuasa hukum La Nyalla berang. Juru bicara kuasa hukum La Nyalla, Sumarso SH, mengancam bakal mengakukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Sidang praperadilan sudah diputus dan hakim sudah mengabulkan sehingga status DPO atau pencekalan harus dicabut. Karena sumbernya dari Kejati," kata Sumarso, Rabu (13/4).

Hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terkait penetapan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Ferdinandus menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang sudah lama.

Hingga saat ini La Nyalla masih berada di luar negeri, diduga di Singapura. Sehari setelah La Nyalla pergi ke luar negeri, Kejati Jatim mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi sekaligus memasukkan dalam DPO. Untuk memaksa La Nyalla pulang ke Indonesia, Ditjen Imigrasi memblokir paspor La Nyalla.

Menurut Sumarso, dalam putusan praperadilan, Selasa (12/4), dinyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum. Penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim juga dinyatakan tidak sah.

"Oleh karena itu kami akan minta pengadilan untuk mengeksekusi putusan itu," tegasnya. Dikatakan, status DPO, pemblokiran rekening, dan pemblokiran paspor, sangat merugikan La Nyalla.

"Kerugian moral maupun material karena La Nyalla dan keluarganya terganggu aktivitasnya," ujar Sumarso.

Sehari setelah dikalahkan dalam perkara peradilan, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Kejati Jatim telah menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi.

"Sekarang Kejati Jawa Timur sudah mengeluarkan sprindik baru. Kami tidak akan berhenti. Saya mendukung langkah Kejati Jatim," kata Jaksa Agung.

Setelah terbit sprindik baru itu, kata Prasetyo, La Nyalla tetap masuk DPO dan pencegahan Ditjen Imigrasi. Selain itu kejaksaan juga telah mengajukan pencabutan paspor La Nyalla untuk memaksa tersangka kembali ke Indonesia.

"Kalau tidak (pulang), nanti dia bisa dianggap penduduk gelap," katanya.

Senada dengan Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan surat pencegahan elama enam bulan untuk La Nyalla yang diterbitkan 8 Maret lalu, masih berlaku.

"Pokoknya dia dicekal enam bulan, paspornya sudah dicabut," kata Yasonna.

Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang membebaskan La Nyalla, menurut Yasonna, status cegah tidak akan dicabut. "Saya dengar kejaksaan mau bikin sprindik baru," ujarnya. (surya/mif/val)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini