TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik meminta kepada pemerintah dan DPR dapat bertanggung jawab atas semua Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat oleh pihaknya.
Pasalnya pemerintah serta DPR dan lembaga lainnya telah berkontribusi dalam pembuatan peraturan tersebut.
"Kami minta pemerintah dan DPR juga bertanggung jawab dalam peraturan KPU agar semua pihak dapat mengawasi prosedur dalam tahapan pilkada serentak 2017," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dari hal itu, dia berharap ketika PKPU digugat oleh beberapa pihak, pemerintah dan juga DPR dapat membantu memberikan penjelasan kepada penggugat.
Husni juga menjelaskan selama pembentukan PKPU, pihaknya selalu mengundang berbagai elemen untuk memberi masukan dan kritikan sebelum mengesahkan dan mengeluarkan PKPU tersebut kepada internal KPU di berbagai daerah.
Selain itu, Husni mengatakan peraturan KPU juga seharusnya tidak memiliki persepsi yang berbeda antara KPU sebagai penyelenggara negara dan pemerintah serta DPR.
"Namun semua ini masih tergantung dari revisi UU Pilkada yang masih ada di DPR nantinya. Kalau ada beberapa perubahan, kami akan sesuaikan dengan undang-undang terakhir," katanya.