Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan dua anggota Densus 88 Anti Teror masih menjalani sidang etik terkait tewasnya terduga teroris Siyono.
Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai kasus tersebut.
Kedua anggota Densus tersebut terancam dipecat bila terbukti bersalah dalam persidangan.
Badrodin mengakui penuntut meminta keduanya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentu tergantung hasil persidangan saksi dan fakta didapat dalam persidangan, ini yang perlu kami jelaskan. Kalau kemarin dituntutannya bisa di PTDH, bisa dipecat," kata Badrodin disela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Tetapi hal tersebut tergantung pada hasil persidangan
"Tetapi apakah nanti seperti itu, kan juga tentu nanti akan dipertimbangkan oleh dari temuan-temuan selama persidangan,"
ucap Kapolri.
Mengenai persidangan berjalan tertutup, Badrodin membantah pihaknya tak transparan dalam kasus tersebut.
Namun, ia mengingatkan adanya aturan tidak dapat mengambil gambar Densus 88.
"Anggota Densus tidak bisa disorot," imbuhnya.
Jenderal Bintang Empat itu lalu menekankan pentingnya pemeriksaan serta rekonstruksi untuk mengetahui berbagai kemungkinan yang terjadi hingga Siyono meregang nyawa.
Apakah memungkinkan terjadi perkelahian dalam mobil atau seperti apa, hal tersebut kata Badrodin akan terlihat dalam persidangan.
"Karena ada tendangan lutut, terbentur. Ini menyebabkan Siyono kena benturan benda keras, pukulan, tendangan dan benturan kendaraan, ini penyebab kematian," katanya.
Menurut kepolisian, kata Badrodin, terjadi pendaharan otak. Tetapi autopsi menyatakan patahnya tulang rusuk yang mengenai jantung.
"Setelah dikroscek mengakui menendang dengan lutut, itu berat mengenai dada sehingga mengenai patah tulang," imbuhnya.