Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senada dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva yang menilai kewenangan Kompolnas perlu diperluas untuk mengawasi institusi Polri melalui dibuatnya perundang-undangan baru.
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji juga sependapat dengan Hamdan Zoelva.
Dengan adanya kewenangan lebih maka menurut Susno tugas dan fungsi Kompolnas makin jelas.
"Ada pemikiran dari Pak Hamdan untuk memperkuat kewenangan Kompolnas. Bisa melalui amandeman kepolisian atau membuat Undang-undang baru."
"Tapi kalau melalui amandeman itu tidak mudah yang mungkin itu buat Undang-undang baru khusus Kompolnas," ucapnya, dalam
diskusi bertemakan Eksistensi Kompolnas: Pro dan Kontra yang digelar, Rabu (20/4/2016) di Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dikatakan Susno apabila yang diambil langkah membuat undang-undang baru, maka hal selanjutnya yang perlu dipikirkan ialah siapa yang akan merumuskan.
"Yang mudah itu buat undang-undang baru khusus Kompolnas. Nah dipikirkan yang merumuskan itu Kompolnas lalu dikirim ke Kumham ataukah yang merumuskan itu Polri. Atau duduk bersama merumuskan atau itu hak inisiatif DPR," katanya.