News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Dari Rumah Sekjen MA Nurhadi, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seketaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan pencegahan terhadap Nurhadi ini terkait penyidikan kasus panitera sekaligus sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima sejumlah uang diduga suap dari swasta, Doddy Aryanto Supeno.

"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).

Heru menyampaikan, Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 April 2016.

Selain melakukan pencegahan, pihak KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini