News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Komisi IV DPR Sesalkan Reklamasi Teluk Jakarta Belum Sepenuhnya Dihentikan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viva Yoga Mauladi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menilai tidak ada tumpang tindih peraturan yang mengatur ketentuan melakukan reklamasi.

Menurutnya, jika ada Undang Undang baru maka Undang Undang yang lama tidak berlaku.

"Kalau sudah ada UU baru, maka yang baru yang berlaku," kata Viva Yoga di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), ‎itu menilai moratorium reklamasi juga bukan dikarenakan adanya tumpang tindih peraturan.

Dikatakannya, moratorium proyek reklamasi di teluk Jakarta karena keputusan teknis.

"(Pengentian proyek reklamasi) ini merupakan keputusan teknis, kita serahkan ke pusat," ujarnya.

‎Viva pun menyayangkan instruksi penghentian proyek reklamasi belum benar-benar dilakukan.

Dirinya sempat melakukan kunjungan langsung ke Banten melihat secara langsung masih adanya aktifitas penyedotan pasir yang digunakan untuk reklamasi proyek teluk Jakarta.

"Setelah kami ke sana, kami di demo nelayan. Mereka sepakat penyedotan pasir dihentikan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini