News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Turun dari Pesawat Samadikun Didampingi Sutiyoso

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB), Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB), Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.

Pesawat yang membawa Samadikun tiba di Bandara Halim sekitar pukul 21.40 WIB.

Mengenakan kaos kerah lengan panjang bergaris hitam, abu-abu, Samadikun berjalan berdampingan dengan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso.

Bersama beberapa petugas Kejaksaan Agung, Samadikun dan Sutiyoso disambut oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo, yang sudah menunggu di ruang VIP Bandara.

Pantauan Tribunnews.com, Samadikun berjalan santai sambil membawa tas kecil di pundak kirinya.

Prasetyo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang hanya tesenyum melihat buronan BLBI tersebut kembali ke Indonesia.
Tanpa mengeluarkan sepatah katapun, akhirnya ketiganya masuk ke ruang VIP.

Sebelumnya diberitakan, ‎Prasetyo mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan interograsi kepada Samadikun sesampainya di Indonesia. Untuk itu buronan selama 13 tahun ini akan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan dululah kita akan lakukan pemeriksaan kita akan lakukan verifikasi," katanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4).

Nantinya, kata Prasetyo, Samadikun akan ditanyai perihal uang pengganti yang harus dia bayarkan berdasarkan putusan kasasi pada 2003 silam.

Sebab berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Samadikun, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,9 miliar dan denda sebesar Rp 20 juta.

Prasetyo belum ingin berspekulasi mengenai adanya kemungkinan aset-aset Samadikun dibawa keluar n‎egeri. Untuk itulah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya Samadikun akan digiring ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Ya nanti akan kami tanya lagi dan itu yang akan kita bisa tahu ke mana-mana hartanya kan ada aset racing kami kejar harta-hartanya akan kita kejar tentunya dari data-data yang tentunya kita cari lagi dan kita harapkan yang bersangkutan menanti cooperative juga," tutupnya.

Untuk diketahui, selain Jaksa Agung, turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4).

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang. Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini