News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencipta Indonesia Raya Diakui, Perancang Garuda Pancasila Belum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Pancasila

Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah.

"Tuduhan bahwa Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan Westerling sangatlah lemah, dan cenderung tidak terbukti," kata Andi Hamzah.

Meskipun begitu, Sultan Hamid II akhirnya tetap divonis bersalah, dan dihukum penjara 10 tahun.

Saat ini, menurut Andi Hamzah, sangat terbuka kemungkinan bagi ahli waris Sultan Hamid II untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan itu.

Keberhasilan dalam proses peninjauan kembali itu akan sangat berpengaruh terhadap pembersihan nama Sultan Hamid II dan pengakuan kembali perannya dalam proses pembentukan NKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini