News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasal-pasal Revisi UU Terorisme Harus Akuntabel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komjen Purn. Prof. Farouk Muhammad

Pasal 25 yang mengatur mengenai masa penahanan selama penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Jika total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar 6 bulan, sementara dalam draf RUU Terorisme, masa penahanan bertotal 300 hari atau hampir satu tahun.

Begitu pula pengaturan mengenai masa penangkapan yang diperpanjang dari tujuh hari menjadi 30 hari. Padahal, KUHAP hanya memperbolehkan penahanan selama 1x24 jam.

Publik mempertanyakan apakah masa penangkapan tujuh hari yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tidak cukup untuk mencari alat bukti dan mendalami kasus terorisme? Panjangnya masa penahanan ini berpotensi melanggar hak-hak tersangka yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini