News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Di Kementerian PU

Abdul Khoir Sebut Pernah Serahkan Uang Langsung Kepada Politikus PAN Andi Taufan Tiro

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kesaksian anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dibantah terdakwa suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Diketahui, Senin (25/4/2016) jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menghadirkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan.

Dalam persidangan, Abdul Khoir menegaskan jawaban yang disampaikan Andi Tiro adalah bohong.

Sebelumnya Andi mengaku bahwa dirinya sama sekali tak mengenal dan pernah bertemu Khoir.

"Saya empat kali bertemu dengan Andi di DPR," kata Khoir menanggapi kesaksian Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Menurutnya, dalam pertemuan pertama pada pertengahan Oktober 2015, dirinya diperkenalkan dengan Andi oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary dan seorang lainnya, Imran H Djumadi.

"Jadi tidak benar keterangannya (Taufan). Saya empat kali bertemu," kata Khoir.

Khoir menyebutkan, dalam sebuah pertemuan dirinya turut menyerahkan langsung sejumlah uang kepada Andi.

"Saya serahkan langsung uang pada 2 November (2015)," katanya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Khoir, nama Andi tercantum ikut menikmati uang miliaran rupiah atas program aspirasi yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan.

Dia disebut mendapat Rp 7 miliar yang merupakan fee 7 persen dari total nilai program aspirasi miliknya sebesar Rp 100 miliar itu.

Uang itu diberikan Khoir secara bertahap, baik diberikan secara langsung maupun lewat perantara, yakni Imran S Djumadil, mantan Anggota DPRD Maluku Utara serta Jailani selaku Staf Ahli Anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo.

Uang Rp 7 miliar itu telah mengalir seluruhnya kepada Andi sejak November 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini