Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Walaupun saat ini masih menjadi wacana, RUU Tax Amnesty telah banyak menimbulkan sorotan di publik.
Pakar Ekonomi, Dradjad Wibowo tidak heran dengan kegaduhan yang ditimbulkan dengan wacana pengampunan pajak.
Dikatakannya, bukan hanya di Indonesia, tapi di setiap negara yang hendak memberlakukan pengampunan pajak selalu membuat kehebohan.
"Pengampunan pajak di seluruh dunia selalu menimbulkan moral hazard. Wajib pajak patuh tidak memperoleh intensif, sementara wajib pajak tidak patuh diberi pengampunan," kata Drajad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai harta yang diperoleh dari kegiatan terorisme, narkotika dan perdagangan manusia hendaknya tidak boleh mendapatkan pengampunan pajak.
Karena bila harta didapat dari kegiatan di atas mendapat pengampunan pajak maka reaksi penolakan dari masyarakat akan lebih besar.
"Ini berpotensi menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat," tegasnya.
Dradjad tidak memungkiri bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia sangat rendah. Menurutnya, jika wajib pajak diperiksa satu persatu maka pasti ada mereka yang tidak taat bayar pajak.
"Banyak wajib pajak yang SPT-nya nihil. Bahkan pejabat pemerintahan juga banyak yang SPT-nya nihal nihil," tandasnya.