Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memberikan bantuan hukum kepada Andi Taufan Tiro. Pasalnya, anggota Komisi V DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu telah menunjuk kuasa hukum.
"BangTaufan sudah menunjuk kuasa hukum sendiri. Oleh karena itu partai tidak akan memberikan itu. Kalau diminta, itu bisa kita bicarakan lagi dari sisi mana yang bisa kita bantu," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Yandri menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK. Fraksi PAN juga telah memanggil kader lainnya yang duduk di Komisi V DPR.
"Kalau PAN itu sudah kita panggil semua. Dan sudah kita kroscek, Insya Allah yang lain tidak terlibat. PAN kami meyakini, karena sudah ada titik terangnya kan dengan Taufan Tiro jadi tersangka, kami yakin hanya Taufan Tiro yang terlibat," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu juga telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Zulkifli, katanya, mengaku prihatin dengan kasus itu.
"Ya karena itu sudah jadi keputusan KPK ya sudah. Kita hormati. Dan kita tunggu proses berikutnya.
Kita juga belum ada komunikasi dengan Taufan Tiro. Belum, belum sejak ditetapkan jd tersangka. Tapi, kita akan komunikasi," imbuh Yandri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro (ATT) sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Selain Andi, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary (AHM).
"KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT Anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM dia adalah kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Yuyuk, keduanya jadi tersangka lantaran menerima uang pelicin dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH).
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.