News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zulkifli Minta Maaf Terkait Kasus Kadernya Tersangka KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Taufan Tiro yang resmi diusung PAN sebagai calon Bupati (Cabup) Bone.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menunggu proses hukum mengenai status kader Andi Taufan Tiro. Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kalau itu kan tidak diberhentikan, sambil menunggu proses hukum," kata Ketua Bapilu PAN Viva Yoga saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Viva mengatakan PAN akan menggelar rapat terkait kasus Andi Taufan Tiro. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu sedang melakukan konsolidasi internal.

"Kita prihatin dan menyesalkan kejadian ini sebagai sesama anggota, tentu masing-masing juga punya kemandirian dan sikap sendiri-sendiri, kami prihatin dan merasa menyesal," ujar Viva.

Viva mengatakan Ketua Umum PAN telah mengetahui penetapan status tersangka terhadap Andi. Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengaku berkomunikasi dengan Zulkifli.

"Ketum merasa menyesal, prihatin dan mohon maaflah, itu. Prihatin, terus merasa menyesal dan mohon maaf," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro (ATT) sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Selain Andi, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary (AHM).

"KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT Anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM dia adalah kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Menurut Yuyuk, keduanya jadi tersangka lantaran menerima uang pelicin dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH).

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini