News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Ditetapkan Tersangka KPK, PAN Akan Bicarakan Masa Depan Taufan Tiro

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Taufan Tiro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengaku belum bertemu dengan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.

Andi yang merupakan anggota Fraksi PAN telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Saya baru pulang dari luar kota, belum bertemu dengan yang bersangkutan," kata Mulfachri di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Mulfachri mengatakan dirinya akan memanggil Andi untuk membahas posisi anggota Fraksi PAN.

Ketua Komisi III DPR itu mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Saya akan panggil yang bersangkutan dan berdiskusi membicarakan hal masa depan beliau di partai ini," tuturnya.

PAN, lanjut Mulfachri, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Andi Taufan Tiro. Namun, bila kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap maka terdapat dua opsi bagi Andi Taufan Tiro.

"Beliau mengundurkan diri yang lebih terhormat ketimbang dipecat. Tiro akan mempertimbangkan jalan terbaik," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro (ATT) sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Selain Andi, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary (AHM).

"KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT Anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM dia adalah kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

 Menurut Yuyuk, keduanya jadi tersangka lantaran menerima uang pelicin dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH).

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini