News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap KPK

KPK Mulai Periksa Panitera PN Jakpus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk pertama kalinya.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Edy sendiri adalah pihak yang disangka sebagai penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.

Mereka tertangka basah saat serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.

Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut. Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung.

KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris MA Nurhadi. Penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.

Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini