TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku baru mendengarkan aduan Fahri Hamzah.
Seperti diketahui, Hidayat bersama Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dilaporkan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Kami mendengar aduan tersebut baru dari media. Sampai hari ini belum ada berita apapun dari MKD," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Ia menduga pimpinan DPR juga akan membentuk tim kajian hukum terkait aduan Fahri Hamzah.
Hal itu seperti yang dilakukan pimpinan DPR saat menerima keputusan DPP PKS memecat Fahri Hamzah dan mencopotnya dari jabatan wakil Ketua DPR.
"Aduan Pak Fahri yang konon disampaikan hari Jumat itu, hanya dua hari sesudah Pengadilan Jaksel tempat Pak Fahri mengadukan masalahnya, justru putuskan untuk adanya mediasi untuk terjadinya islah," kata Wakil Ketua MPR itu.
Ia menilai sikap Fahri melaporkan elite PKS ke MKD dipahami sebagai manuver politik. Dimana Fahri tidak menghendaki mediasi atau islah.
"Tapi kami siap, bila MKD memang punya kewenangan hukum untuk mendapatkan penjelasan tuntas dari kami yang diadukan oleh Pak Fahri," imbuhnya.
Sebelumnya, wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan tiga petinggi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketiga petinggi PKS itu juga berstatus sebagai anggota DPR.
Ketiga pimpinan PKS yang dilaporkan Fahri Hamzah yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.
Fahri menjelaskan terdapat dua tindakan ketiga pimpinan PKS yang merugikan dirinya. Dampaknya, konstituen Fahri merasa dirugikan.
"Nama baik keluarga saya dan kader partai, karena mereka melakukan dua tindakan utama yang tidak saja melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," imbuhnya.
Ia mengungkapkan pelanggaran ketiganya terkait UU Parpol.
Dimana Sohibul, Surahman dan Hidayat merupakan anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa adanya legalitas dari negara melalui Kemenkumham.
Ia pun meminta ketiga petinggi PKS itu dipecat dari keanggotan DPR.
"Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk berhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR . Mereka tak hanya langgar etika tapi hukum yang berindikasi pidana," imbuhnya.