News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap PT Brantas Di Hotel dan Pondok Indah Golf

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Sudi Wantoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terkait percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sedang berlangsung (rekontruksi suap PT BA). Untuk lokasi pastinya dimana saja nanti saya up date lagi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, penggeledah tersebut hanya satu tempat lagi yakni di Hotel Grand Melia.

"Tinggal yang di Hotel Grand Melia," kata Kuasa hukum PT Brantas, Hendra Hendriansyah saat dihubungi Tribun.

Tempat lain yang menjadi tempat rekonstrukti adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, dan Pondok Indah Golf.

Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).

Dandung menyerahkan uang USD 148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang 31 Maret 2016.

Marudut diduga kuat sebagai pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini