News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Golkar Tetap Pungut Rp 1 M, KPK: Yang Penting Kami Sudah Mengingatkan!

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang memberikan atau menerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Suap, penekanannya pada keaktifan masyarakat/pengguna jasa/rekanan kepada pejabat publik untuk mempengaruhi keputusan yang berlawanan tugas dan fungsinya (conflict of interest).

Penyelenggara negara yang dimaksud diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni pejabat negara di Lembaga Tinggi Negara (Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPRD, DPD, MPR, MA, BPK), menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya duta besar, wakil gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya, pimpinan BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga para pegawai kementerian/lembaga dan pemda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini