TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Manager PT Brantas Abipraya sepakat menyerahkan Rp 2,5 mililar agar institusinya tidak diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai dugaan korupsi alokasi dana iklan.
Uang tersebut diserahkan Senior Manager PT Brantas, Dandung Pamularno kepada Marudut Pakpahan.
Marudut adalah seorang swasta yang mengaku bisa memfasilitasi penghentian penyelidikan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masalah uang Pak Marudut menyampaikan kepada Pak Dandung untuk permasalahan ini diperlukan biaya operasional. Pak Dandung bertanya kira-kira berapa gitu. Disebut lah angka Rp 2,5 M," kata Kuasa Hukum Dandung, Hendra Heriansyah di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Dandung kemudian melaporkan soal uang tersebut kepada Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko.
Menurut Hendra, uang operasional tersebut tidak dimaksudkan untuk menyuap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, Dandung mengerti uang dalam jumlah yang banyak itu dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"(Maksud) Pak Dandung kan bahwa ini (uang) untuk penyelesaian perkara. Asumsinya begitu. Kalau bensin dan makan kan nggak mungkin Rp 2,5 miliar," kata Hendra.
Hendra menekankan yang mengerti alokasi dana Rp 2,5 miliar itu hanya Marudut. PT Brantas, kata Hendra, hanya dimintai uang operasional.
Sebelumnya, kuasa hukum Marudut, Soesilo Ariwibowo mengatakan kliennya memang meminta uang Rp 3 miliar. Dandung hanya menyanggupi Rp 2,5 miliar.
Namun, saat penyerahan uang, Dandung hanya memberikan sekitar Rp 2 miliar pada 31 Maret 2016 di Hotel Best Western, Jakarta Timur.
Mengenai aliran uang tersebut, Soesilo mengatakan hanya untuk jaga-jaga jika ada permintaan. Uang itu akan dikeluarkan jika ada permintaan.
"Tapi juga tentu kan begini ngasih (uang) bantu apa? pasti ada bentuk bantuan (sehingga berikan uang)," kata Soesilo.
Nahas, uang itu tidak berhasil dibawa Marudut ke kantornya untuk disimpan. Tim KPK menangkapnya berikut Dandung. Tidak berselang lama, KPK kemudian juga menangkap Sudi Wantoko. (Eri Komar Sinaga)