Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua Umum PB HMI, Muhammad Fauzi yang melaporkan Saut Situmorang.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Nanti akan diproses, masih kami pelajari dulu aspek hukumnya. Baru dilakukan penyelidikan," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Senin (9/5/2016) di Mabes Polri.
Boy melanjutkan dalam proses penyelidikan, penyidik yang menangani laporan tersebut akan memeriksa pelapor, saksi-saksi yang diajukan pelapor, saksi ahli, dan terakhir yang diperiksa ialah terlapor.
Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam laporan itu atau tidak.
Apabila ada, selanjutkan akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada prinsipnya Polri merespon semua laporan. Kami akan kumpulkan bahan keterangan dengan mendengarkan sejumlah saksi yang nanti akan dipanggil," katanya.
Seperti diketahui, laporan yang dibuat PB HMI bermula saat Saut
dalam wawancara dengan sebuat stasiun televisi swasta Kamis lalu.
Dalam acara tersebut Saut menyebut kader HMI banyak jadi koruptor sehingga menyinggung HMI.
Mereka meminta permohonan maaf langsung dari Saut.
Saut sendiri telah menggelar konferensi pers dan meminta maaf kepada HMI.
Saut mengatakan pernyataan tersebut muncul dari alam bawah sadar dia.