TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid sejak awal meragukan perdamaian dan mediasi dengan Fahri Hamzah.
Hal itu terkait keputusan PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai.
"Pada saat diputuskan mediasi hari Rabu, beliau melaporkan tiga anggota majelis Tahkim yang anggota DPR ke MKD, kalau mau mediasi tentu menghadirkan situasi yang kondusif untuk jalannya mediasi," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Tiga Petinggi PKS berstatus anggota DPR yang dilaporkan Fahri Hamzah yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat.
Apalagi, bila tuntutan Fahri terkait pemecatan yang dilakukan Majelis Tahkim dianggap belum ada legalitas dari segi hukum.
Hidayat juga mempertanyakan apakah MKD memiliki kewenangan melanjutkan laporan Fahri terkait keputusan partai.
"Mungkin pimpinan dewan akan segera membentuk tim hukum untuk melakukan kajian apakah hal yang diadukan itu layak untuk dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Ia juga menuturkan ketidakhadiran DPP PKS di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah diwakili tim hukum.
Sehingga, hal itu sah menurut UU serta tidak dipermasalahkan hakim
"Tidak ada kata-kata mewajibkan di situ, dan kami sudah memenuhi. Dan ketidakhadiran kami dilindungi UU karena ada tugas negara. Dan catat bahwa majelis hakim tidak mempermasalahkan ketidakhadiran kami karena tidak melanggar hukum," ujarnya.