News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Mati Mulai Dikumpulkan Di Nusakambangan, Kejaksaan Agung Belum Tentukan Hari Eksekusi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa terpidana mati mulai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Tempat tersebut disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai tempat yang cocok untuk melaksanakan eksekusi mati.

Terakhir tiga terpidana mati kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Barelang, Kepulauan Riau ke Nusakambangan.

Namun, Kejaksaan Agung masih belum mau mengakui pemindahan terpidana mati itu sebagai persiapan eksekusi.

"Pemindahan itu hal biasa. Belum ada eksekusi. Nanti kalau ada pasti saya beri tahu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan bertemunya terpidana mati dengan juru tembak eksekusi bukan hal mudah.

Pihaknya harus memastikan beberapa hal.

Termasuk terpenuhinya hak para terpidana mati.

Meski demikian, Jampidum mengakui pemindahan para terpidana mati ke Nusakambangan terjadi karena koordinasi Jaksa Agung dengan beberapa pihak terkait.

Anggaran untuk pelaksanaan eksekusi juga disebut Noor Rachmad telah dialokasikan.

Hanya waktu pasti pelaksanaan hukuman mati yang belum mau diungkap Noor Rachmad.

"Belum penentuan hari H," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini