TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai sanksi untuk para pelaku kekerasan seksual belum maksimal dan tidak memberikan efek jera.
Menurut Agus, hal itu menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah dan anggota dewan agar peraturan dan sanksi dapat disesuaikan dengan kejahatan seksual yang terjadi saat ini.
"Peraturan perundang-undangan yang ada itu tentunya bisa direvisi ataupun bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Politikus Partai Demokrat itu menyebut bahwa pelecehan seksual yang terjadi kepada anak-anak di bawah umur merupakan perbuatan yang biadab.
Kejahatan seksual itu menurutnya bertentangan dengan hati nurani.
"Kejahatan seksual itu bisa dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Sehingga (sanksinya) harus memberikan efek jera," tuturnya.