Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, menjadi target Kejaksaan Agung dalam eksekusi gelombang selanjutnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai upaya peninjauan kembali gembong narkoba yang diketahui mengendalikan peredaran obat terlarang dari penjara, sebagai upaya menghindari hukuman.
Sehingga, Prasetyo berharap ada ketegasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum yang diajukan Freddy agar proses eksekusi tidak terlalu lama.
"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana (MA) sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur waktu terus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Meski demikian, Jaksa Agung mengaku belum menentukan waktu pasti bertemunya para terpidana mati dengan juru tembak.
Menurut Prasetyo, banyak hal yang masih perlu dia pertimbangkan sebelum berlangsungnya eksekusi.
Terkait pernyataan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono bahwa telah ada persiapan untuk eksekusi mati dalam waktu dekat, ditepis Prasetyo.
"Yang memutuskan di sini, kami belum memutuskan itu. Bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan eksekutor," katanya.
Kabar semakin dekatnya pelaksanaan eksekusi mati setelah mulai ada pemindahan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Terakhir tiga terpidana mati kasus narkoba yang ditahan pada Lapas Barelang, Kepulauan Riau, sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Penjara yang berada di bagian selatan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diakui Prasetyo sebagai tempat ideal untuk mempertemukan terpidana mati dengan juru tembak.