News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebiri dan Hukuman Mati Bukan Solusi Atasi Persoalan Kekerasan Seksual

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan Mahardika yang menyatakan penolakannya terhadap Perpu Kebiri dan Hukuman Mati bagi para pelaku kekerasan seksual pada Rabu (11/5/2016) di LBH, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Perempuan Mahardika menolak Perpu hukuman keberi bagi pare pelaku kekerasan seksual.

Latifah Widuri Tyas, anggota Perempuan Mahardika mengatakan kondisi Indonesia yang darurat perkosaan memang pantas dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Seperti kasus perkosaan beramai-ramai yang menimpa YY terus bertambah setiap tahunnya, namun menghilangkan hasrat seksual seseorang bukan sebagai solusi, menurut kami justru akan memperpanjang rantai kekerasan seksual itu sendiri," ujar Tyas dalam konferensi pers yang digelar di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Kebiri atau kastrasi merupakan tindakan untuk menghilangkan hasrat seksual seseorang baik melalui fisik atau menggunakan unsur kimiawi.

"Hal ini tentu memberikan dampak negatif pada seksualitas dan psikologi seseorang," tambahnya.

Menurutnya, wacana hukuman mati juga tidak membuat para pelaku kekerasan seksual mendapat efek jera.

"Pencegahan tingginya angka kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan meniadakan hak dasar seseorang untuk hidup."

"Hukuman kebiri dan mati tidak akan berdampak pada pengurangan angka kekerasan seksual di Indonesia," kata Tyas.

Hal tersebut diungkapkan menyikapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (10/5/2016) atas rencananya mengesahkan Perpu kebiri dalam waktu dekat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini