News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Siyono

Tidak Terima Didemosi, Dua Anggota Densus 88 Banding

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris naik bus untuk dipindahkan ke Jakarta di Markas Brimob Polda Jatim Detasemen B Pelopor Ampeldento, Malang, Rabu (2/3/2016).. Densus 88 Anti Teror menangkap dua terduga teroris jaringan Romli Cs yang bersembunyi di lereng Gunung Semeru. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lantaran diputus melakukan kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dihukum meminta maaf terhadap institusi Polri.

Selain itu, mereka juga didemosi yakni tidak lagi ditempatkan di Densus 88 melainkan di pindah tugaskan menjadi staff di satuan kerja lain.

Untuk AKBP T didemosi selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Proses demosi ke tempat baru dilakukan melalui Dewan wanjakti.

Setelah waktu hukuman selesai, baru mereka akan kembali dinilai apakah layak kembali bertugas di Densus 88 atau tidak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan karena merasa keberatan dengan putusan itu, kedua anggota ini mengajukan banding.

"‎Sementara ini infonya yang bersangkutan menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Permintaan banding mereka nanti akan diproses," kata Boy, Rabu (11/5/2016) di Mabes Polri.

Boy menambahkan proses pemindahan keduanya ke satuan kerja lain akan dilakukan setelah hasil banding yang diajukan oleh keduanya.

"Pemindahan demosi mereka tunggu proses banding dulu, kan waktunya 14 hari," kata mantan Kapolda Banten itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini