Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan Kapolri, Panglima TNI harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam aksi penertibannya.
TAP MPR tersebut adalah tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002.
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam pasal dan ayat yang sama juga tertulis, "ke depan (pelaksanaan TAP MPR) diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum prinsip demokrasi dan hak asasi manusia."
Meski demikian, Johan enggan menyebut detil penindakan aparat yang seperti apa yang dianggap kebablasan.
"Saya tidak mau mengomentari detail."
"Tapi direction Presiden clear menurut saya bahwa aparat dalam rangka menertibkan dugaan PKI jangan kebablasan sehingga kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus juga," ujar dia.(*) (Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado/Kristian Erdianto)