TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan hingga kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait perlindungan anak dari kejahatan seksual masih digodok di tingkat kementerian.
"Saat ini masih dibahas di tingkat menteri," ujar Johan di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Terkait tenggat waktu, Johan mengatakan Presiden meminta agar perumusan Perppu tersebut diselesaikan secepatnya.
Sebab, lanjut Johan, Presiden Jokowi telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan yang luar biasa sehingga mendesak untuk segera dibuatkan Perppu.
"Karena itu perlu segera. Maka dipilihlah melalui Perppu. Sebenarnya Perppu ini kan tujuannya "merevisi" Undang-Undang Perlindungan Anak yang sudah ada," kata Johan.