News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Buwas Enggan Komentari Freddy Masuk Daftar Terpidana Mati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir minggu ini beredar belasan nama terpidana mati yang akan dieksekusi, satu diantaranya ialah Freddy Budiman.

Sayangnya pihak kejagung membantah soal beredarnya belasan nama tersebut. Menurut Kejagung hingga kini nama-nama terpidana mati belum ditentukan.

Diketahui Freddy Budiman merupakan terpidana kasus narkoba dan juga tindak pidana pencucian uang. Meskipun telah diproses hukum, namun Freddy tidak kunjung jera.

Berkali-kali jaringan narkotika Freddy yang dikendalikan olehnya dari dalam jeruji besi berhasil dibongkar pihak kepolisian dan BNN.

Kini, Freddy yang sebelumnya mendekam di lapas Nusakambangan dipindahkan ke lapas Gunung Sindur, Bogor‎ dengan pengamanan yang lebih ekstra.

Saat dikonfirmasi ke Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menyoal ‎apakah pihaknya puas apabila nama Freddy benar dieksekusi tahun ini, Budi menjawab soal puas atau tidak bukan kapasitas dirinya untuk menjawab.

"Saya bukan kapasitasnya bilang puas atau tidak puas. Itu kan masalah hukuman dan memang hukum harus ditegakkan," terang Buwas sapaan akrab Budi Waseso, Sabtu (14/5/2016).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan soal proses hukum pada Freddy, pihaknya sudah selesai melakukan penyidikan.

Lalu pengadilan pun sudah memutus hukuman bagi Freddy. Kini tindak lanjut setelahnya ialah kewenangan dari Jaksa Agung dan Menkumham. 

"Tugas saya sebagai Kepala BNN di kasus ini sudah selesai. Kami sudah lakukan penyidikan, penindakan tuntas. Pengadilan sudah putuskan hukuman, sekarang yang tindaklanjut Jaksa Agung kan ranahnya ke sana. Saya tidak boleh mencampuri itu," tuturnya.

Berikut ‎daftar terpidana mati yang dikabarkan akan menjalani eksekusi tahap ketiga dalam waktu dekat :

1.0ZIAS SIBANDA (Zimbabwe) no reg MT.05/2008,lahir 01-10-1973;laki laki,ISLAM . Putusan no 1135.K/PID/2002,tlg 15 Agustus 2002 perkara psl 82 UU,No 22/1997 ttg narkotika.
Alamat Bulilimamangwe Zimbagwe

2.OBINA NWAJAGU BIN EMEUWA (,NIGERIA ) MT.07/2008,lahir 18-01-1974,laki laki,KATHOLIK ,putusan No 513.K/PID/2003.perkara psl 82 UU No 22/1997 ttg narkotika
Alamat no 22 John Omahe Pasel

3.FREDDERIKK LUTTAR  (Zimbabwe)no reg.MT10/2008, lahir 03-04-1975,laki laki,PROTESTAN ,putusan no 297/PID/2006/PT.DKI tanggal 05-01-2007.perkara pasl 82 UU No 22/1997 ttg narkotika.
Alamat 40 42 Jamaica Road Brosh Island Zimbagwe

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini