Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga terduga teroris Siyono, Minggu (15/5/2016) resmi melaporkan dua anggota Densus 88 Mabes Polri ke Polres Klaten, Polda Jawa Tengah.
Dalam laporan itu, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Siyono.
Saat membuat laporan, keluarga didampingi oleh Tim Pembela Kemanusiaan yang mengawal kasus Siyono, tim terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, bersama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.
Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo mengatakan selain dugaan pembunuhan pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup berisi uang Rp 100 juta.
"Termasuk kami juga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh dokter Forensik yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono," tuturnya.
Trisno melanjutkan sebelum membuat laporan dugaan pidana, pihaknya telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, pada Kapolri meminta penuntasan perkara almarhum Siyono diselesaikan melalui Jalur Hukum Pidana. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmim
Ditanya soal dua anggota Densus 88 yang sudah mendapatkan sangksi yakni meminta maaf pada institusi Polri dan didemosi ke satuan lain, menurut Trisno sangksi itu tidak adil.